Banyak mungkin yang sudah mengenal air zam-zam dan mungkin pula
pernah menikmati kelezatannya. Namun, sebenarnya air yang satu ini punya
khasiat yang tidak kita temui dalam air lainnya. Simak artikel faedah
ilmu berikut.
Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz
[1] -rahimahullah- pernah ditanya, “Apakah ada hadits shahih yang menjelaskan mengenai khasiat air zam-zam?”
Beliau –rahimahullah- menjawab, “Telah terdapat beberapa hadits
shahih yang menjelaskan mengenai kemuliaan air zam-zam dan
keberkahannya.
Dalam sebuah hadits shahih, Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut air zam-zam,
إِنَّهَا مُبَارَكَةٌ إِنَّهَا طَعَامُ طُعْمٍ
“
Sesungguhnya air zam-zam adalah air yang diberkahi, air tersebut adalah makanan yang mengenyangkan.”
[2]
Ditambahkan dalam riwayat Abu Daud (Ath Thoyalisiy) dengan sanad
jayyid (bagus) bahwa Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,
وَشِفَاءُ سُقْمٍ
“
Air zam-zam adalah obat dari rasa sakit (obat penyakit).”
[3]
Hadits-hadits di atas menunjukkan khasiat air zam-zam. Air tersebut
bisa menjadi makanan yang mengenyangkan dan bisa pula menjadi obat
penyakit. Air tersebut juga adalah air yang penuh keberkahan.
Termasuk sunnah adalah meminum beberapa dari air tersebut sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam
karena di dalam air tersebut terdapat keberkahan. Air tersebut bisa
menjadi makanan yang baik dan makanan yang diberkahi. Air tersebut
disyari’atkan untuk dinikmati jika memang mudah didapatkan sebagaimana
yang dilakukan oleh Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Hadits-hadits tadi sekali lagi menunjukkan pada kita mengenai khasiat
dan keberkahannya sebagaimana yang telah dijelaskan di atas. Air itu
bisa menjadi makanan yang mengenyangkan dan obat penyakit. Dianjurkan
bagi setiap mukmin menikmati air tersebut jika memang mudah
memperolehnya. Air tersebut juga bisa digunakan untuk berwudhu. Air
tersebut bisa digunakan untuk beristinja’ (membersihkan kotoran setelah
buang air, -pen). Air tersebut juga bisa digunakan untuk mandi junub
jika memang ada kebutuhan untuk menggunakannya.
Dalam hadits dikatakan bahwa Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah
mengeluarkan air dari sela-sela jarinya. Kemudian para sahabat
mengambil air tersebut untuk keperluan mereka. Ada yang menggunakannya
untuk minum, berwudhu, mencuci pakaian dan beristinja’. Ini semua riil
(nyata). Air yang dikeluarkan oleh Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam dari
sela-sela jarinya tadi, walaupun bukan air zam-zam, namun keduanya air
yang sama-sama mulia. Jika diperbolehkan berwudhu, mandi, beristinja’,
dan mencuci pakaian dengan menggunakan air yang keluar dari sela-sela
jari tadi, maka air zam-zam boleh diperlakukan seperti itu.
Intinya, air zam-zam adalah air yang
thohur (suci dan dapat
mensucikan) dan air yang thayyib (sangat baik). Kita dianjurkan untuk
meminum air tersebut. Tidak mengapa jika air tersebut digunakan untuk
berwudhu’, mencuci pakaian, beristinja’ jika ada kebutuhan, dan
digunakan untuk hal-hal lain sebagaimana yang telah dijelaskan.
Segala puji bagi Allah. –Demikian penjelasan Syaikh Ibnu Baz-
[4]
Intinya, khasiat air zam-zam sebagai berikut.
Pertama, air zam-zam adalah air yang penuh keberkahan. Air zam-zam adalah sebaik-baik air di muka bumi ini. Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
خَيْرُ مَاءٍ عَلَى وَجْهِ الأَرْضِ مَاءُ زَمْزَمَ فِيهِ طَعَامٌ مِنَ الطُّعْمِ وَشِفَاءٌ مِنَ السُّقْمِ
“
Sebaik-baik air di muka bumi adalah air zam-zam. Air tersebut
bisa menjadi makanan yang mengenyangkan dan bisa sebagai obat penyakit.”
[5]
Boleh mengambil keberkahan dari air tersebut karena hal ini telah diisyaratkan oleh Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dianjurkan
bagi orang yang meminum air zam-zam untuk memerciki air tersebut pada
kepala, wajah dan dadanya. Sedangkan ngalap berkah dari benda-benda
lainnya –seperti dari keris, keringat para Kyai dan batu ajaib-, maka
seperti ini adalah ngalap berkah yang
tidak berdasar karena tidak ada petunjuk dari Al Qur’an dan As Sunnah sama sekali.
Kedua, air zam-zam bisa menjadi makanan yang mengenyangkan.
Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut air zam-zam,
إِنَّهَا مُبَارَكَةٌ إِنَّهَا طَعَامُ طُعْمٍ
“
Sesungguhnya air zam-zam adalah air yang diberkahi, air tersebut adalah makanan yang mengenyangkan.”
[6]
Ketiga,
air zam-zam bisa menyembuhkan penyakit. Sampai-sampai sebagian pakar
fiqih menganjurkan agar berbekal dengan air zam-zam ketika pulang dari
tanah suci untuk menyembuhkan orang yang sakit. Dalilnya, dulu ‘Aisyah
radhiyallahu ‘anha pernah membawa pulang air zam-zam (dalam sebuah botol), lalu beliau mengatakan bahwa Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan seperti ini. Diriwayatkan dari yang lainnya, dari Abu Kuraib, terdapat tambahan,
حَمَلَهُ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى الأَدَاوَى وَالْقِرَبِ وَكَانَ يَصُبُّ عَلَى الْمَرْضَى وَيَسْقِيهِمْ
“Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah membawa air
zam-zam dalam botol atau tempat air. Ada orang yang tertimpa sakit,
kemudian beliau menyembuhkannya dengan air zam-zam.”
[7]
Keempat, do’a bisa terkabulkan melalui keberkahan air zam-zam
Hendaklah seseorang memperbanyak do’a ketika meminum air zam-zam.
Ketika meminumnya, hendaklah ia meminta pada Allah kemaslahatan dunia
dan akhiratnya. Sebagaimana hal ini terdapat dalam hadits, dari Ibnu
‘Abbas
radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَاءُ زَمْزَمَ لِمَا شُرِبَ لَهُ
“
Air zam-zam sesuai keinginan ketika meminumnya.”
[8]
[Maksudnya do’a apa saja yang diucapkan ketika meminumnya adalah do’a
yang mustajab]. Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas, ketika meminum air
zam-zam, beliau berdo’a:
اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ عِلْماً ناَفِعاً ، وَرِزْقاً وَاسِعاً وَشِفَاءً مِنْ كُلِّ دَاءٍ
“
Allahumma inni as-aluka ‘ilman naafi’an, wa rizqon waasi’an wa syifa-an min kulli daa-in”
[Ya Allah, kami memohon kepada-Mu, ilmu yang bermanfaat, rizqi yang
melimpah, dan kesembuhan dari setiap penyakit]. Namun riwayat ini adalah
riwayat yang
dho’if (lemah).
[9]
Catatan: Para ulama bersepakat bolehnya menggunakan
air tersebut untuk bersuci. Namun mereka mengatakan sebisa mungkin
dijauhi untuk hal-hal yang rendah seperti membersihkan najis dan
semacamnya
[10]. Al ‘Allamah Al Bahuti
rahimahullah dalam Kasyful Qona’ mengatakan,
كَذَا يُكْرَهُ (
اسْتِعْمَالُ مَاءِ زَمْزَمَ فِي إزَالَةِ النَّجَسِ فَقَطْ ) تَشْرِيفًا
لَهُ ، وَلَا يُكْرَهُ اسْتِعْمَالُهُ فِي طَهَارَةِ الْحَدَثِ
“Dimakruhkan menggunakan air zam-zam untuk menghilangkan najis saja,
dalam rangka untuk memuliakan air tersebut. Sedangkan menggunakannya
untuk menghilangkan hadats
[11] tidaklah makruh.”
[12]
–Pembahasan terakhir ini kami terinspirasi dari penjelasan “
Mawqi’ Al Islam As Su-al wal Jawab (Situs Tanya Jawab Islam)”
[13]-
Faedah Ilmu yang ditorehkan di Panggang, Gunung Kidul,
di pagi hari penuh berkah, 26 Syawwal 1430 H