Rabu, 24 Oktober 2012

Unsur-unsur Terbentuknya Negara

Secara umum, unsur-unsur terbentuknya negara bersifat konstitutif dan deklaratif. Unsur yang bersifatkonstitutif adalah harus ada rakyat, wilayah tertentu, dan pemerintah yang berdaulat. Ketiga unsur tersebut konstitutif  karena syarat mutlak bagi terbentuknya negara. Apabila salah satu unsur tersebut tidak ada maka tidak dapat disebut negara. 
Unsur deklaratif yakni harus ada pengakuan dari negara lain. Unsur deklaratif ini hanya menerangkan adanya negara. Namun, dewasa ini unsur deklaratif sangat penting karena pengkuan negara adalah sebagi wujud kepercayaan negara lain untuk mengadakan hubungan, baik hubungan bilateral maupun hubungan multilateral.
1)       Rakyat
       Rakyat adalah semua orang yang menjadi penghuni suatu negara. Rakyat terdiri dari penduduk dan bukan penduduk. Penduduk adalah semua orang yang bertujuan menetap dalam wilayah suatu negara tertentu. Mereka yang ada dalam wilayah suatu negara tetapi tidak bertujuan untuk menetap.
       Penduduk suatu negara dapat dibedakan menjadi dua, yaitu warga negara dan bukan warga negara. Warga negara adalah mereka yang menurut hukum menjadi warga di suatu negara, sedanagkan yang tidak termasuk warga negara adalah warga negara asing (WNA).
2)     Wilayah
Setiap negara mempunyai wilayah. Wilayah negara adalah batas wilayah di mana kekuasaan negar itu berlaku. Wilayah suatu negara meliputi sebagai berikut:
v Wilayah daratan, yakni meliputi seuruh wilayah daratan dengan batas-batas tertentu dengan negara lain.
v Wilayah lautan, yakni meliputi seluruh perairan wilayah laut dengan batas-batas yang ditentukan menurut hukum internasional. Batas-batas wilayah laut adalah sebagi berikut:
M Batas laut teritorial.
M Batas zona bersebelahan
M Batas zona ekonomi eksklusif (ZEE).
M Batas landas benua.
v Wilayah udara atau dirgantara, yakni meliputi wilayah di atas daratan dan lautan negara yang bersangkutan.
3)     Pemerintah yang berdaulat
Adalah pemerintah yang mempunyai kekuasaan baik ke dalam maupun ke luar untuk menjalankan tugas dan wewenang mengatur kehidupan sosial, ekonomi, dan politik suatu negara atau bagian-bagiannya sesuai dengan sistem yang telah di tetapkan.
4)     Pengakuan negara lain
M Pengakuan secara de facto yaitu pengakuan bahwa secara fisik (nyata) di suatu wilayah telah berdiri suatu negara.
M Pengakuan secara de jure yaitu pengakuan secara resmi menurut hukum tentang berdirinya sebuah negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar