Secara
umum, unsur-unsur terbentuknya negara bersifat konstitutif dan
deklaratif. Unsur yang bersifatkonstitutif adalah harus ada rakyat,
wilayah tertentu, dan pemerintah yang berdaulat. Ketiga unsur tersebut
konstitutif karena syarat mutlak bagi terbentuknya negara. Apabila
salah satu unsur tersebut tidak ada maka tidak dapat disebut negara.
Unsur
deklaratif yakni harus ada pengakuan dari negara lain. Unsur deklaratif
ini hanya menerangkan adanya negara. Namun, dewasa ini unsur deklaratif
sangat penting karena pengkuan negara adalah sebagi wujud kepercayaan
negara lain untuk mengadakan hubungan, baik hubungan bilateral maupun
hubungan multilateral.
1) Rakyat
Rakyat adalah semua orang yang menjadi penghuni suatu negara. Rakyat
terdiri dari penduduk dan bukan penduduk. Penduduk adalah semua orang
yang bertujuan menetap dalam wilayah suatu negara tertentu. Mereka yang
ada dalam wilayah suatu negara tetapi tidak bertujuan untuk menetap.
Penduduk suatu negara dapat dibedakan menjadi dua, yaitu warga negara
dan bukan warga negara. Warga negara adalah mereka yang menurut hukum
menjadi warga di suatu negara, sedanagkan yang tidak termasuk warga
negara adalah warga negara asing (WNA).
2) Wilayah
Setiap
negara mempunyai wilayah. Wilayah negara adalah batas wilayah di mana
kekuasaan negar itu berlaku. Wilayah suatu negara meliputi sebagai
berikut:
v Wilayah daratan, yakni meliputi seuruh wilayah daratan dengan batas-batas tertentu dengan negara lain.
v Wilayah
lautan, yakni meliputi seluruh perairan wilayah laut dengan batas-batas
yang ditentukan menurut hukum internasional. Batas-batas wilayah laut
adalah sebagi berikut:
M Batas laut teritorial.
M Batas zona bersebelahan
M Batas zona ekonomi eksklusif (ZEE).
M Batas landas benua.
v Wilayah udara atau dirgantara, yakni meliputi wilayah di atas daratan dan lautan negara yang bersangkutan.
3) Pemerintah yang berdaulat
Adalah
pemerintah yang mempunyai kekuasaan baik ke dalam maupun ke luar untuk
menjalankan tugas dan wewenang mengatur kehidupan sosial, ekonomi, dan
politik suatu negara atau bagian-bagiannya sesuai dengan sistem yang
telah di tetapkan.
4) Pengakuan negara lain
M Pengakuan secara de facto yaitu pengakuan bahwa secara fisik (nyata) di suatu wilayah telah berdiri suatu negara.
M Pengakuan secara de jure yaitu pengakuan secara resmi menurut hukum tentang berdirinya sebuah negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar